Minta Ahok Ditahan, Novel FPI Ajukan Surat Permohonan ke Hakim

Pengacara Ahok sempat bertanya mengapa Ahok tidak terlebih dahulu dinasihati.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jan 2017, 15:12 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 15:12 WIB
Gara-gara Demo Tolak Ahok, 2 Pentolan FPI Divonis 7 Bulan Penjara
Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku telah menyerahkan surat kepada majelis hakim yang berisikan permohonan menahan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya menyampaikan surat ke hakim permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," tutur Novel di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Ahok dinilai sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam. Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menahan Ahok.

"Ahok ini satu-satunya penista agama yang tersangka sampai saat ini (masih bisa) lolos," ujar dia.

Novel menyebut, dalam persidangan, pengacara Ahok sempat bertanya mengapa tidak terlebih dahulu dinasihati. Sebab persoalan tersebut akan lebih baik jika diselesaikan dengan cara itu.

"Saya bilang enggak perlu dinasihati. Kalau Ahok itu mengucapkan sekali, enggak perlu nasihati. Tapi ini berkali-kali," kata dia.

"Saya katakan bahwa kita ini bisa yaitu tabayyun (klarifikasi). Tapi bukan untuk kejadian yang berkali-kali seperti yang Ahok mengulangi-mengulangi lagi," Novel menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya