Liputan6.com, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada berharap keberadaan dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat maupun daerah dipertahankan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenurrohman menilai usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN terlalu berlebihan jika didasarkan alasan pemborosan anggaran.
"Kalau alasannya pemborosan anggaran, ini mengada-ada karena setiap lembaga negara pasti membutuhkan anggaran," kata dia, saat jumpa pers di Kampus UGM, Senin (16/1/2017).
KASN, kata dia, masih relevan untuk dipertahankan guna mencegah terjadinya pengisian jabatan publik yang diselewengkan melalui suap, jual beli jabatan, atau berdasarkan rekomendasi atas dasar relasi atau kekerabatan.
Sebaliknya, menurut Zaenur, masih tingginya kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten justru menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat tugas dan kewenangan lembaga yang baru dibentuk pada 2014 itu.
Menurut dia, keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi oknum politikus karena selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis.
"Memang peran KASN belum banyak terdengar dan baru terlihat akhir-akhir ini. Namun itu tidak bisa menjadi ukuran efektif atau tidaknya lembaga itu," ungkap dia, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut Zaenur, Pukat UGM juga menyoroti usulan lain dalam RUU ASN yakni peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN. Menurut dia, usulan itu justru menjadi kemunduran dalam mewujudkan rekrutmen birokrasi yang bersih.
"Jangan sampai justru muncul nama-nama siluman yang tiba-tiba masuk tanpa memenuhi persyaratan," tegas dia.
Sebelumnya, KASN mencatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan lembaga itu ke Kementerian Dalam Negeri, selain kasus yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.
Ketua KASN Sofian Effendi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin 2 Januari kemarin, mengatakan kasus di Klaten, Jayapura dan Jambi adalah tiga yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah dilaporkan KASN kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masih ada puluhan yang belum diungkap," kata Sofian.
Pukat UGM Harap Eksistensi KASN Dipertahankan
Keberadaan KASN jadi faktor pengganggu bagi oknum politikus sebab selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan kepentingan.
diperbarui 17 Jan 2017, 06:06 WIBDiterbitkan 17 Jan 2017, 06:06 WIB
Sejumlah PNS tengah melakukan aktifitas kerja di ruangan, Jakarta, Senin (11/7). ‎Gubernur Basuki T Purnama mengancam akan memberikan sanksi pada PNS di lingkungan Pemprov DKI apabila tidak masuk usai libur lebaran. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim