Ini Tarif Jual Beli Jabatan PNS

Komisioner KASN Ida Nurida mengatakan, tarif jual beli jabatan bervariasi, tergantung dari jabatan yang ditawarkan, umur dan pendidikan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jan 2017, 09:07 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 09:07 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sudah mengetahui praktik jual beli jabatan yang terjadi di pemerintahan. Kasus jual beli jabatan itu banyak terjadi di daerah.

Komisioner KASN Ida Nurida mengatakan, tarif jual beli jabatan bervariasi, tergantung dari jabatan yang ditawarkan, umur dan pendidikan.

"Dulu CPNS itu dari Rp 100 - Rp 150 juta itu tergantung sarjana apa, ditempatkan di mana. Sarjana Teknik biasanya lebih tinggi karena menempati dinas stategis," ujar Ida kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Sementara untuk mendapat jabatan honorer sebesar Rp 30 juta. Selain jabatan yang diinginkan, tarif juga ditentukan oleh usia.

"Kalau usianya makin tua makin mahal. Karena kalau usianya sudah 34-35 tahun kan kesempatan untuk diterima rendah. Sementara tahun depan sudah tidak bisa ikut tes lagi," kata dia.

Sementara, untuk mendapat jabatan struktural mereka mematok harga yang tinggi. Misalnya agar diangkat menjadi eselon II harus menyetor ratusan hingga miliaran.

"Kalau kepala biro yang kecil-kecil itu sekitar Rp 250 juta," ujar dia.

Selain jabatan, kata Ida, penempatan dinas juga menentukan tarif. Misalnya, di dinas pendidikan tarif lumayan mahal karena dinas itu mendapat banyak dana dari APBD dan APBN.

"Di perhubungan juga besar," tandas Ida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya