Modus Jual Beli Jabatan PNS

Komisioner KASN, Ida Nurida, mengungkap ragam modus jual beli jabatan di pegawai negeri sipil (PNS).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jan 2017, 09:24 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 09:24 WIB
ASN
ASN

Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku banyak mendapat laporan soal kasus jual beli jabatan. Namun, mereka kesulitan untuk membuktikan praktik kotor itu.

Komisioner KASN Ida Nurida mengungkap ragam modus jual beli jabatan di pegawai negeri sipil (PNS).

"Modusnya enggak selalu nyetor duit. Itu cara tradisional. Mereka kebanyakan memakai cara yang smooth," ujar Ida kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Ida mengatakan, banyak modus yang dilakukan mereka, tidak lagi menggunakan uang. Misalnya, seseorang "nitip" si A kepada kepala daerah tertentu untuk diberi jabatan. Akan tetapi pada saat lelang, si A harus memenangkan lelang kepada perusahaan B.

"Itu cara-cara lain yang sulit dibuktikan. Tapi saya tahu orang-orang itu cerita," ujar dia.

Sementara untuk tarif, kata Ida, untuk mendapat jabatan struktural mereka mematok harga yang tinggi. Misalnya agar diangkat menjadi eselon II harus menyetor ratusan hingga miliaran rupiah.

"Kalau kepala biro yang kecil-kecil itu sekitar Rp 250 juta," ujar dia.

Selain jabatan, kata Ida, penempatan dinas juga menentukan tarif. Misalnya, di Dinas Pendidikan tarif lumayan mahal karena dinas itu mendapat banyak dana dari APBD dan APBN.

"Di (Dinas) Perhubungan juga besar," tandas Ida.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya