Kata Ahok soal Kasus Dana Bansos Sylviana Murni

Menurut Ahok, dalam kasus pemberian dana bansos ini, pihak yang bertanggung jawab adalah penerima dana.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Jan 2017, 05:06 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 05:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok angkat bicara terkait pemberian dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta, yang menyeret nama calon wakil gubernur DKI nomor urut satu, Sylviana Murni.

Menurut Ahok, dalam kasus pemberian dana bansos ini, pihak yang bertanggung jawab adalah penerima dana.

"Kalau kami hibah, hibah itu memiliki tanggung jawab yang menerima hibah. Jadi bukan tanggung jawab kami (Pemrov DKI)," kata Ahok di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis 19 Januari 2017.

Ahok mengatakan, untuk beberapa organisasi atau lembaga ingin mengajukan hibah kepada Pemrov DKI Jakarta dengan tujuan yang mendasar yakni cepat terealisasi. Tapi, dalam hal pertanggungjawaban setelah pemberian hibah yaitu pihak penerima hibah.

"Jadi kalau Anda mengajukan hibah pada kami (Pemrov DKI), lalu kami akan lihat kebutuhannya terlebih dahulu baru hibah. Soal hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami tapi urusan yang audit," jelas Ahok.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan untuk Sylviana Murni terkait dana bansos tersebut.

Surat pemanggilannya bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Sylviana dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri Jumat besok, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB, untuk dimintai klarifikasi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya