Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?

Personel Polresta Pekanbaru menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru karena terlibat penipuan Rp2,1 miliar.

oleh M Syukur Diperbarui 28 Apr 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2025, 02:00 WIB
Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru yang menjadi tersangka penipuan.
Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru yang menjadi tersangka penipuan. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan dokter spesialis penyakit dalam, Arnaldo Eka Putra alias Naldo. Pria yang pernah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru itu melakukan diduga melakukan penipuan Rp2,1 miliar.

Saat penipuan terjadi, dr Arnaldo SpPD menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025, setelah tersangka diperiksa beberapa jam.

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra SIK membenarkan penahanan tersebut. Tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 22.17 WIB.

"Sudah diperiksa, langsung ditahan," kata Bery .

Arnaldo sudah beberapa pekan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Kamis pagi, Arnaldo memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik Unit IV.

Pada malam hari, Arnaldo terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju putih dan masker serta membawa sebuah tas hitam.

Tanpa banyak bicara, Naldo menuruni tangga dari lantai 3 dan langsung menuju lorong di lantai 2 mengarah ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Proyek Rehabilitasi

Dugaan penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah Madani senilai Rp2,1 miliar. Rumah sakit terletak di Jalan Garuda Sakti kilometer 2, Pekanbaru.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan Harimantua Dibata Siregar. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai direktur RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Proyek itu selesai dikerjakan oleh pelapor namun hingga kini tak dibayar oleh tersangka sebagai pengguna anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya