Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai sifat Agus Harimurti Yudhoyono kekanak-kanakan. Hal itu terkait pernyataan Agus yang bersikap reaksioner terhadap kepolisi yang memeriksa Sylviana Murni.
Pemanggilan Sylvi untuk memintakan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) saat menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014.
"Tudingan Cagub Agus Yudhoyono bahwa pemanggilan polisi terhadap Sylviana Murni bernuansa politis adalah sikap kekanak-kanakan dengan merendahkan profesionalisme kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Masinton, Jumat 20 Januari 2017.
Advertisement
Tudingan Agus yang menyatakan adanya pihak yang mencari-cari sesuatu yang tidak ada, dinilainya merupakan sikap yang prematur. Apalagi, ia menambahkan, pernyataan tersebut mendahului proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur seharusnya Agus-Sylvi memberikan edukasi dan contoh keteladanan kepada masyarakat dengan bersikap kooperatif, taat, dan menghormati proses penegakan hukum. Bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum," tandas pria yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI itu.
Sikap reaksioner dan tidak kooperatif yang dipertontonkan Agus Yudhoyono, menurut Masinton, akan dinilai publik.
"Mana pasangan cagub dan cawagub yang benar-benar memiliki komitmen tinggi pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mana calon yang cuma retorika semata," pungkas Masinton.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana Murni.
Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Sylviana Murni diminta hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipikor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.