Sylviana Murni Diperiksa soal Korupsi Dana Bansos Selama 7 Jam

Sylviana Murni diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat menjabat Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jan 2017, 16:35 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 16:35 WIB
20170120-Sylviana Murni Usai Diperiksa Bareskrim-Jakarta
Cawagub DKI Jakarta, Sylviana Murni memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Bareskrim Polri, Jumat (20/1). Sylviana menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono itu diperiksa selama sekitar tujuh jam.

Wanita yang akrab disapa Sylvi itu hadir sekitar pukul 07.53 WIB dan pemeriksaan selesai pukul 15.29 WIB. Dalam kesempatan itu, dia sempat menjelaskan ikhwal pemanggilannya.

"Saya jelaskan, saya sampaikan dalam surat ini ada nama saya, tapi di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylvi, di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Setelah itu, ia tidak mau menjawab pertanyaan awak media. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu memilih bungkam.

Sylviana Murni diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat ia menjabat Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.

Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor‎ tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya