Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono itu diperiksa selama sekitar tujuh jam.
Wanita yang akrab disapa Sylvi itu hadir sekitar pukul 07.53 WIB dan pemeriksaan selesai pukul 15.29 WIB. Dalam kesempatan itu, dia sempat menjelaskan ikhwal pemanggilannya.
"Saya jelaskan, saya sampaikan dalam surat ini ada nama saya, tapi di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylvi, di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Advertisement
Setelah itu, ia tidak mau menjawab pertanyaan awak media. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu memilih bungkam.
Sylviana Murni diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial saat ia menjabat Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana.
Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.