KPK Panggil Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

Selain kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka pengadaan 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di kabupaten Nganjuk.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jan 2017, 12:42 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 12:42 WIB
20151229-Pimpinan-KPK-Lama-dan-Baru-Jakarta-FF
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Bupati Nganjuk 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"TFR (Taufiqurrahman) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dikutip dari Antara, hingga saat ini Taufiqurrahman belum tiba di Gedung KPK.

Politisi PDI-Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu, KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyidik KPK juga telah menggeledah lima lokasi lain yaitu rumah pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekda Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya