KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap Mesin Garuda

KPK tetapkan dua tersangka yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesi, dan pengusaha Soetikno Soedirjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 13:32 WIB
MAntan Dirut Garuda Emirsyah Satar
MAntan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan suap pengadaan mesin airbus jenis A330-300 di PT Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Penyidik KPK, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andrian Azhar, Corporate Expert PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).

Adrian Azhar yang juga pernah menjabat sebagai EPM Fleet Acquisition PT Garuda dan VP Fleet Acquisition PT Garuda merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan oleh KPK.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedirjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya