Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyuapan saat menjabat di perusahaan pelat merah tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap.Â
Baca Juga
Advertisement
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status kasusnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.
Emir, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia periode 2005 - 2014 diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Soetikno Soedarjo, sebagai perantara yang memberi suap.
KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah para tersangka dan saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia terbang ke luar negeri.
"KPK meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang. Jadi ini pencegahan ke luar negeri, bukan pencekalan," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat 20 Januari 2017.
Lima orang tersebut adalah Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo dan tiga saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan oleh KPK. Mereka adalah Hadinoto Soedigno, Agus Warjudo dan Sellay Wari Raharja. Pencegahan ke luar negeri kelima orang tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2017.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK menggandeng lembaga antikorupsi Singapura, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan lembaga serupa dari Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Berdasarkan investigasi SFO, Rolls Royce sudah dikenai denda 671 juta poundsterling (sekitar Rp 11 triliun) oleh pengadilan Inggris karena melakukan pratik suap di beberapa negara, yakni Malaysia, Thailand, China, Brasil, Rusia, Nigeria, dan India.
Emirsyah Membantah
Emirsyah menegaskan dirinya tidak pernah korupsi selama di perusahaan BUMN tersebut. Emirsyah menjelaskan, penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK.
Oleh karena itu, dirinya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini. Emirsyah menegaskan dirinya tidak pernah menerima sesuatu apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau pun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar Emirsyah, Jumat 20 Januari 2017.