KPK Telusuri Rekam Jejak Emirsyah Satar di Garuda

KPK akan memproses semua laporan terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2017, 18:27 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 18:27 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mengaku telah menerima laporan lain terkait indikasi suap yang terjadi di PT Garuda Indonesia ketika dipimpin Emirsyah Satar.

"Kami akan kembali melihat laporan yang masuk ke KPK. Sejauh ini, kami masih menyidik kasus indikasi suap mantan Dirut Garuda," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Namun, Febri tak menjelaskan berapa laporan yang telah diterima KPK terkait dugaan kasus lain yang juga melibatkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia periode 2005-2014.

"Kami masih fokus kepada aliran dana pihak yang terkait dan peran masing-masing, termasuk hubungan dengan jabatan penerima," kata Febri.

Meski begitu, Febri mengaku akan terus mengkaji laporan yang sudah masuk ke lembaga antirasuah ini.

"Kami akan lihat update-nya bagaimana, apakah ada keterkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan saat ini. Segala informasi sangat berarti dan akan kita pilah yang relevan, kemudian kita tindaklanjuti lebih dalam," kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat jenis A330-300 di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya