Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akan menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa akan membacakan dakwaannya pada sidang tersebut.
"Iya, rencananya hari ini sidang perdana Siti Fadilah," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sidang Siti Fadilah itu terkait dengan dua perkara pengadaan alat kesehatan.
Advertisement
Sebelumnya, Siti dijerat KPK karena diduga terlibat dalam dua perkara. Yang pertama yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005.
Kedua proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti Fadilah Supari dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).