Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti mengusut dugaan korupsi alat-alat kesehatan. KPK pun membidik pihak swasta dalam kasus ini untuk dimintai pertangungjawaban secara hukum.
"Mudah-mudahan kalau bertambah ya kita selidiki siapa yang bertanggungjawab itu," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Pihak swasta yang dimaksud, yakni PT Prasasti Mitra dan PT Rajawali Nusindo. Perusahaan pemenang tender proyek alkes itu merupakan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak Harry Tanoesoedibijo.
Advertisement
Menurut dia, tak menutup kemungkinan, KPK akan memeriksa Rudi Tanoe dalam kasus ini. Namun dia belum tahu kapan KPK akan memanggil Rudi Tanoe untuk dimintai keterangan.
"Bisa saja (Rudi Tanoe) diperiksa. Jadi penyelidikan kita selalu mengikuti perkembangan informasi dan alat bukti yang ada," kata Agus.
Pada kasus ini, KPK telah menjebloskan sejumlah mantan pejabat Kementerian Kesehatan ke penjara. Misalnya, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Namun, KPK belum juga menjerat pihak swasta.
Selain itu, KPK sudah menetapkan eks Menkes Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Siti juga telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus korupsi dalam pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK. Oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.
Lalu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.