Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, masalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun menurut Hatta, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok.
Baca Juga
"Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogyanya permasalahan ini dapat dibahas di bagian hukum mereka," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Advertisement
Dalam pembuatan fatwa tersebut, dia mengatakan diperlukan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
"Hal tersebut guna menjaga prinsip selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat satu, bahkan saya sebagai Ketua MA tidak pernah menanyakan," papar dia.
Selain itu Hatta menegaskan tidak dapat memberikan pernyatan apapun terkait hal tersebut sebelum melihat dan memahami materi sebelum memberikan fatwa.
"Apalagi ini perkara sedang berlangsung, sehingga sangat menganggu pengadilan jika ikut campur," ujar dia.
Hatta menambahkan, sebenarnya fatwa yang dibuat oleh MA bersifat tidak mengikat untuk diikuti.
"Penerbitan fatwa ini kalau mau diikuti silakan saja, terus jika tidak mengikuti juga silakan," Hatta menyudahi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyadari adanya pro kontra soal tidak diberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Untuk mengakhiri polemik itu, Kemendagri meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA).
Tjahjo mengakui, keputusannya yang tidak memberhentikan Ahok menimbulkan ragam tanggapan dari para kalangan. Namun begitu, ia yakin apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami menghargai berbagai pendapat para pakar, hukum, tokoh-tokoh masyarakat dan anggota DPR. Dan apa yang kami putuskan juga itu sudah dari pandangan hukum Kemendagri itu sudah cukup. Tapi kami menghargai. Maka kami lebih enak minta ke MA," ucap Tjahjo.