Mendagri Tjahjo Akan Sambangi MA terkait Status Gubernur Ahok

Mendagri Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok dari gubenur DKI Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 08:42 WIB
mendagri Tjahjo
Mendagri Tjahjo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi Mahkamah Agung untuk berkonsultasi terkait gugatan beberapa pihak soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin 13 Februari 2017.

Hal itu, menurut Tjahjo, terkait gugatan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena status Ahok hingga saat ini belum dinonaktifkan.

Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatanganan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini bagi pejabat maupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan.

"Sementara, untuk kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan dakwaan di bawah lima tahun, tidak diberhentikan. Untuk kasus Ahok, pihaknya menerima register dari pengadilan, bahwa terdapat dakwaan alternatif," jelas Tjahjo.

Kedatangan ke MA, kata dia, untuk mengetahui apakah pihaknya telah sesuai menerapkan undang-undang tersebut terhadap persoalan ini. Pasalnya, semua orang memiliki tafsir tersendiri. Untuk itu, pihaknya meminta pandangan MA untuk memberi masukan yang lebih adil.

Ahok ditetapkan terdakwa dengan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya