Emirsyah Bantah Dekat Bos MRA Soetikno Soedardjo

Emirsyah Satar membantah memiliki hubungan dengan Soetikno Soedardjo, Pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2017, 23:26 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 23:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - -d Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus, Emirsyah Satar membantah memiliki hubungan dengan Soetikno Soedardjo, Pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Gak ada hubungan, hanya hubungan biasa saja," kata Penasihat Hukum Emir, Luhut Pangaribuan saat ditanya oleh wartawan terkait hubungan Emir dan Soetikno usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jumat (17/02/2017).

Saat ditanya hubungannya dengan Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat, Emir pun turut membantahnya.

"Gak ada. Sama sekali gak ada (Hubungan). Itu sudah disampaikan tadi," kata Luhut.

Sebelumnya, KPK memeriksa tersangka Emirsyah Satar hari ini. Dia di periksa selama 9 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Di pemeriksaan perdananya ini, Emir dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya