Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. KPK menemukan bukti baru terkait kasus tersebut.
Salah satunya, penyamaran sejumlah aset milik Bambang dengan mengatasnamakan anggota keluarga. Nama keluarga yang digunakannya yakni Bonie Laksamana dan E Suliestiyawati. Keduanya adalah anak dan istri politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kami sudah temukan aset dan bangunan atas nama istri dan anak, rekening atas nama istri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Advertisement
KPK lalu memeriksa Bonie dan Suliestyawati kemarin. Keduanya diperiksa terkait dugaan TPPU yang menjerat Bambang.
Febri mengatakan, penyidik KPK masih mendalami aset tersebut. Penyidikan ini terkait waktu pembelian aset itu, sebelum atau sesudah kasus suap pembangunan pasar besar Madiun ini terjadi.
"Kami memang mendalami kapan perolehan aset tersebut. Karena ada informasi, ada tanah dan bangunan yang diatasnamakan anak dan istri. Ini penting untuk dalami TPPU karena untuk pembuktian di persidangan nanti. Sebagai saksi wajib berikan keterangan dengan benar," kata Febri.‬
Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012. Selain korupsi, Bambang diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Pada Jumat 17 Februari 2017, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset. KPKÂ telah menyita beberapa aset milik Bambang.