KPK Periksa Mantan Dirut Petral Bambang Irianto, Tersangka Mafia Migas

KPK telah menetapkan mantan Dirut Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka mafia migas. Kasus ini sudah diusut sejak 2014.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 10 Mar 2025, 13:36 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 13:35 WIB
Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Dirut Petral
Mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka suap mafia migas perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BI) di kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero), dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd.

“Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral),” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurut Tessa, Bambang Irianto telah hadir menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

“BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012), Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015,” kata Tessa.

Diketahui, Bambang Irianto diduga menerima uang sekitar 2,9 juta USD atau senilai Rp 40,75 miliar lantaran membantu pihak swasta untuk bisnis migas di lingkungan Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). 

KPK pun meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 10 September 2019 dan menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.

 

Promosi 1

KPK Bongkar Mafia Migas

Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Dirut Petral
Mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap mafia migas perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mafia dalam sektor minyak dan gas (migas). KPK pun menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.

 

Diusut Sejak 2014

Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Dirut Petral
Mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka suap mafia migas perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, kasus ini diselidiki KPK sejak Juni 2014. Dalam menyelidiki kasus ini, tim lembag antirasuah sudah meminta keterangan terhadap 53 orang saksi serta telah mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara.

Atas dugaan tersebut, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK membongkar kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas). Penyelidikan terkait sektor ini dilakukan sebagai upaya memerangi mafia migas.

"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) pada Mei 2015, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan, KPK sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Lembaga antirasuah pun menjerat pihak-pihak yang menerima keuntungan di sektor migas sebagai tersangka.

Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu... Selengkapnya
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya