Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai membongkar sindikat penyelundup narkoba jaringan Tiongkok di Medan, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 48,16 kilogram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menuturkan, jaringan pengedar narkoba Tiongkok ini memasuki Indonesia melalui jalur laut kawasan Aceh, yang selanjutnya diedarkan ke Medan.
Advertisement
"Ini barang didatangkan dari Tiongkok yang masuk melalui Aceh. Diikuti terus sampai di Medan, di Medan-lah mereka ditemukan jaringan ini," kata pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2107).
Buwas menjelaskan BNN menangkap jaringan pengedar narkoba ini di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara, polisi menangkap dua tersangka bernama Mulyadi dan Riswan.
"Mereka diduga kuat merupakan kaki tangan. Dari kedua pelaku ini, petugas menyita 28 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39,22 gram. Karena berusaha melawan, Riswan dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas," dia memaparkan.
Lokasi kedua di Medan Sunggal. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Syaiful, Andri Maulana, dan Zakaria. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi 3.702 butir, dan happy five sebanyak 454 butir.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah kakak Zakria bernama HAB yang merupakan seorang anggota TNI AD. Namun, saat ini keberadaan HAB belum diketahui. BNN telah berkoordinasi dengan komandan kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM TNI AD," kata Buwas.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap tersangka lain bermana Heriza yang ditangkap di perumahan Johor Permai, Medan. Heriza diketahui merupakan tersangka yang membeli barang haram itu dan akan menjualnya kembali.
Dari tangan Heriza, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sabu seberat 1.750,07 gram.
"Kita periksa yang bersangkutan, katanya barangnya dapat dari adik kandungnya berinisial DED. Akhirnya kita kejar dan kita tangkap DED di perumahan Debang Tamansari, Medan," dia melanjutkan.
Para pengedar narkoba jaringan Tiongkok itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.