Gamawan Fauzi: Kutuk Saya Kalau Korupsi E-KTP

Gamawan berkilah, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan merupakan uang honor dirinya sebagai pembicara semasa menjabat Mendagri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 11:51 WIB
20161012-Gamawan-Fauzi-Penuhi-Pemanggilan-KPK-Jakarta-HA
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi duduk menunggu memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Pemanggilan Gamawan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerapan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP atau KTP Elektronik. Gamawan tegas membantah dirinya menerima fulus dari proyek jumbo hampir mencapai Rp 6 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, Gamawan disebut-sebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Demi meyakinkan majelis hakim, Mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.

Gamawan berkilah, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan merupakan uang honor dirinya sebagai pembicara semasa menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu honor resmi, dan saya tandatangani. Menteri kalau menjadi pembicara perjam honornya Rp 5 juta," kata Gamawan.

Berkali-kali Gamawan bersumpah dirinya tidak menilai duit proyek-e-KTP. Bila terbukti korupsi, dia siap mati hari ini juga.

"Saya siap mati hari ini kalau menerima satu sen dari e-KTP," tegas Gamawan.

Dalam perkara e-KTP ini, mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharto telah didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun. Gamawan juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya