Liputan6.com, Jakarta - Maraknya spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah daerah di Jakarta masih terus disorot Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, jika memenuhi unsur pidana, para pemasang spanduk tersebut bisa diproses secara hukum.
"Ya kita tunggu saja ya. Kalau ada unsur pidana, nanti kita melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena dari peraturan daerah itu. Bisa juga misalnya, suatu hate speech bisa juga. Terpenting bahwa ada unsur yang terpenuhi di situ ya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Menurut Argo, pasal yang akan dikenakan kepada para pemasang spanduk provokatif akan disesuaikan dengan keterangan saksi. Untuk saat ini, baik aktor intelektual atau dalang dari tersebarnya spanduk tersebut masih didalami penyidik.
Advertisement
"Nanti tergantung saksi ya. Dan kemudian, bagaimana berkaitan dengan kata-kata atau sebagaimana. Nanti ahli yang akan menentukan," jelas dia.
Pihak kepolisian berharap agar penurunan sejumlah spanduk provokatif yang ada menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap, hal ini tidak sampai memecah keharmonisan bertetangga.
"Intinya bahwa spanduk yang ada, segera kita turunkan dan tentunya dengan harapan sudah tak ada lagi spanduk-spanduk yang bisa membuat provokatif pada masyarakat yang lain," pungkas Argo.