Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI). Bambang yang terjerat kasus suap pembangunan pasar di Madiun ini akan dilimpahkan ke Surabaya.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Bambang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Advertisement
"Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik. Yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Febri.
Bambang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembangunan Pasar Madiun. Dia sudah mengetahui berkas perkara dirinya sudah lengkap.
"Iya, P21. Saya baik-baik kok," kata Bambang.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali Kota Madiun nonaktif itu, diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.