Kasus Wali Kota Madiun, KPK Periksa 3 Eks Dandim dan 6 Kapolres

KPK juga telah memeriksa seorang mantan Kepala Kejari, dan seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri terkait kasus Wali Kota nonaktif Madiun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mar 2017, 23:31 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 23:31 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Wali Kota Madiun Bambang Irianto

 

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Dalam kasus Wali Kota nonaktif Madiun ini, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat.

"Dalam proses penyidikan TPPU, dari Kamis (16 Maret) sampai Sabtu (18 Maret), penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari unsur Muspida pada saat tersangka menjabat wali kota," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga mantan Komandan Kodim (Dandin), enam mantan Kapolres, seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri, dan seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri.

Febri menjelaskan, penyidik memeriksa dua mantan Dandim di Markas Brimob Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 16 Maret lalu. Pada hari selanjutnya, di lokasi yang sama, penyidik memeriksa seorang mantan Dandim dan enam mantan Kapolres Madiun.

Pada Sabtu 18 Maret lalu, pemeriksaan dilanjutkan di Polres Kota madiun, terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

"Penyidik melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang didapatkan. Salah satunya tentang adanya indikasi aliran dana dalam TPPU ke sejumlah pihak," kata Febri.

Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar Madiun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama, senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diduga diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diduga diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2017, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset. Penyidik KPK dalam kasus ini telah menyita beberapa aset milik Bambang Irianto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya