Mantan Pimpinan KPK: Rencana Revisi UU KPK Kekanak-kanakan

Busyro mengatakan bahwa rencana revisi UU KPK ini sudah pasti ditolak oleh sejumlah pihak, terutama dari kalangan kampus

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mar 2017, 09:17 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 09:17 WIB
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqqadas menilai rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh  DPR RI merupakan sebuah tindakan kekanak-kanakan. Sebab, revisi dilakukan setelah kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah nama besar mencuat.

"Jangan melawan dengan menggergaji kewenangan KPK lewat revisi UU KPK untuk kesekian kalinya. Jangan kemudian disikapi dengan revisi UU KPK, kekanak-kanakan itu," ujar Busyro saat ditemui di Gedung KPK, Senin 27 Maret 2017.

Dia mengatakan rencana revisi UU KPK ini sudah pasti ditolak oleh sejumlah pihak, terutama dari kalangan kampus.

"Sosialisasi (revisi UU) kan pakai dana, dan pasti itu ditolak. Di kampus-kampus sudah ditolak, intinya membahas menolak revisi itu. Gak ada yang mendukung revisi itu," kata Busyro.

Busyro pun berharap agar ketua-ketua parpol segera menyikapi dengan memberhentikan rencana revisi UU KPK jika benar partainya adalah anti-korupsi.

"Ini kan menyangkut wibawa parpol yang representasinya di DPR. Jadi orang mesti membaca, revisi UU ini disetujui atau menjadi kehendak parpol.  Parpol ini representasi rakyat atau representasi komunitas yang akrab dengann para koruptor. Biarlah ini dijawab oleh ketua umum partainya," tutur dia.

Menurut Busyro jika revisi UU KPK ini dibiarkan terus menurus akan terjadi deparpolisasi yang justru dilakukan para elite partai politik itu sendiri.

"Jadi jangan menuduh KPK  ini deparpolisasi, wong yang mendeparpolisasi itu mereka sendiri," ujar Busyro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya