Marlinda DPR: Kasus Taruna Nusantara Tanggung Jawab Bersama

Anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti menyatakan, dunia pendidikan kembali berduka akibat peristiwa ini.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Apr 2017, 09:37 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 09:37 WIB
SMA Taruna Nusantara Magelang
SMA Taruna Nusantara Magelang (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Terbunuhnya siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15), mengundang keprihatinan banyak pihak. Anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti menyatakan, dunia pendidikan kembali berduka akibat peristiwa ini.

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini, sekolah yang menerapkan seleksi ketat bagi siswanya, baik seleksi akademik maupun kejiwaan, namun character values siswanya rapuh," kata Marlinan dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2017).

Marlinda pun menekankan perlunya realisasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dia menyatakan, kasus ini harus jadi tanggung jawab bersama agar tidak terulang.

"Realisasi PPK sangat mendesak, terutama untuk mencegah munculnya nafsu hewani yang mendorong siswa melakukan perbuatan jauh dari nilai kemanusiaaan," ujar dia.

Ditegaskan politikus Golkar ini, realisasi PPK di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah karsa, olah pikir, dan olah raga yang melibatkan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Penerapan PPK di sekolah juga sebagai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3.

"Motif pelaku yang nekat membunuh lantaran kesal kepergok mencuri barang-barang milik siswa lain, merupakan bukti belum optimalnya sinergi tanggung jawab terhadap pendidikan karakter anak antara sekolah, orang tua dan masyarakat," ujar Marlinda.

Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara ditemukan tewas di kamar asramanya, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 31 Maret lalu.

Polisi menetapkan AMR, teman sekolahnya, sebagai pelaku pembunuhan. AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya