Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Elza Syarief terkait pemberian keterangan palsu oleh mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.
"Elza rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani) hari ini," kata juru bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Menurut dia, pada pemanggilan penasihat hukum mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ini, KPK ingin mendalami keterangan soal orang yang ditemui Miryam sebelum memberikan keterangan di persidangan e-KTP. Pemberian keterangan tersebut berujung pada pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam.
Advertisement
"Informasi terkait dengan apa yang disampaikan, siapa yang menekan atau pihak lain yang mencoba mempengaruhi kesaksian Miryam saat itu, serta informasi lain yang relevan," tutur Febri.
Saat sidang, Miryam mencabut semua BAP-nya. Miryam mengaku mendapatkan tekanan saat bersaksi di hadapan penyidik KPK dan majelis hakim sidang kasus e-KTP. Miryam mengaku tekanan dia dapat dari para penyidik.
Sementara, penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkap orang yang menekan Miryam adalah enam anggota DPR. Hal tersebut berdasarkan keterangan Miryam sebelum penyidikan.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Pada pokok perkara kasus e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sementara Andi merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dalam proyek itu.