Polisi Perpanjang Masa Tahanan Sekjen FUI dalam Kasus Makar

Argo menyebutkan hingga kini, sudah ada delapan saksi dengan dua saksi ahli yang dimintai keterangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Apr 2017, 06:46 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 06:46 WIB
Argo
KAbid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus permufakatan makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.  Dia akan ditahan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa 18 April 2017 lalu.

"Kita perpanjang penahanannya. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Subjektivitas penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Dia menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini, sudah ada delapan saksi dengan dua saksi ahli yang dimintai keterangan.

"Saksi ahli pidana, ahli bahasa," jelas dia.

Al-Khaththath sendiri ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 lalu bersama dengan empat tokoh yang terlibat aksi Bela Islam 313.

Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan permufakatan makar dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya