KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap Hakim MK

Patrialis terjaring OTT karena diduga menerima suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Apr 2017, 07:51 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 07:51 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Patrialis AKbar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materiil perkara di MK. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaluddin, dan NG Fenny.

"Empat tersangka kasus suap hakim konstitusi, KPK lakukan perpanjangan penahanan mulai dari tanggal 26 April sampai 25 Mei 2017 untuk 30 hari ke depan, terhadap tersangka PAK (Patrialis Akbar), KM (Kamaludin), BHR (Basuki Hariman), dan NGF (NG Fenny)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya