KPK Periksa Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Hari Ini

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait dugaan suap uji materi perkara UU Nomor 41 tahun 2014.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Apr 2017, 12:09 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 12:09 WIB
Patrialis Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa salah satu tersangka penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait dugaan suap uji materi perkara UU Nomor 41 tahun 2014.

"Hari ini terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap NGF (NG Fenny) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik memeriksa Karyawati CV Sumber Laut Perkasa Evi Julia Novarida.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," tandas Febri.

Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring OTT di Grand Indonesia, Januari 2017. Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[vidio:]()

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya