Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di MK. Hari ini, giliran Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Patrialis Akbar sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Advertisement
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.
Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.