Usai Diperiksa KPK soal SKL BLBI, Ini Kata Eks Menko Dorodjatun

Keterangan Dorodjatun sangat dibutuhkan KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mei 2017, 19:51 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 19:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Usai diperiksa penyidik selama 4 jam, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini.

"Enggak bisa lah, enggak bisa," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) itu saat ditanya materi pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Keterangan Dorodjatun sangat dibutuhkan KPK dalam penyelidikan kasus SKL BLBI kepada pemilik BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) Sjamsul Nursalim. BDNI merupakan satu dari lima obligor yang mendapatkan SKL BLBI dari BPPN, yang sepenuhnya belum melunasi utang-utangnya.

Selaku Menko Perekonomian saat itu, Dorodjatun juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK).

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Saat diperiksa, Rizal mengaku ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan terkait 48 bank saat krisis moneter terjadi.

KPK juga sudah menetapkan SAT sebagai tersangka. Kasus tersebut, diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya