Mengaku Sakit, Artalyta Suryani Minta Tak Diperiksa KPK Sebulan

KPK akan jadwal ulang pemanggilan Artalyta Suryani terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 18:24 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Artalyta Suryani mengirim utusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wanita yang biasa disapa Ayin itu sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa 25 Maret 2017.

Melalui utusannya, Artalyta meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada bulan depan. Artalyta mengaku tengah dalam kondisi tak sehat sehingga harus berbaring selama satu bulan.

"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan dari orang yang ditugaskan bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

KPK, ia mengatakan, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Artalyta. Menurutnya, keterangan Artalyta sangat penting dalam proses penyidikan kasus penerbitan SKL BLBI.

"Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," kata Febri.

Artalyta rencananya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Artalyta diduga mengetahui pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim pada 2004 silam. Sebab, Artalyta sempat ditangkap usai memberikan uang suap kepada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Sjamsul Nursalim.

Mantan terdakwa kasus korupsi itu juga disebut memiliki hubungan kerabat dengan Sjamsul Nursalim.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim diminta KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul Nursalim diketahui tengah berada di Singapura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya