HTI: Kami Legal, Tak Pernah Timbulkan Persoalan Hukum

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan ormasnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2017, 17:04 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 17:04 WIB
HTI menggelar jumpa pers
HTI menggelar jumpa pers mengenai pembubaran ormas tersebut (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI pun menyesalkan sikap pemerintah yang sedang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut.

"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab, HTI tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.

"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pernyataan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami," ujar dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia. Setelah ini, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto kantornya, Senin (8/5/2017).

Wiranto menjelaskan, pemerintah memiliki alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya