Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko widodo meminta ormas yang bertentangan dengan Pancasila untuk dikaji keberadaannya. Wiranto kemudian mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait guna membahas lebih dalam hal tersebut.
Advertisement
Siang ini kemudian dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap HTI. Seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum, baik tujuan, ciri, dan asas yang bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI," pungkas Wiranto.
Â