Kapolri Beber Peran Polri dalam Pembubaran Hizbut Tahrir

Pemerintah melalui Menko Polhukam membubarkan HTI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mei 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 15:51 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri berperan dalam memberikan informasi dan data terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Peran Polri adalah memberikan informasi dan fakta-fakta, data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Jenderal Tito di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Salah satunya, ujar Tito, adalah soal sepak terjang HTI yang selalu meneriakkan negara khilafah.

"Polri beri masukan. Seperti sistem khilafah dan lainnya yang bertentangan dengan Pancasila. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada Kejaksaan. Nanti pihak Kejaksaanlah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Tito.

Pemerintah melalui Menko Polhukam membubarkan HTI. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya