Putri Gus Dur Setuju Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat HTI dan mengajukannya ke pengadilan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mei 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 18:57 WIB
20160421-Yenny Wahid-Jakarta
Putri Gus Dur, Yenny Wahid menyetujui pembubaran HTI (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wahid Institute Yenny Wahid mengapresiasi langkah pemerintah yang membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Yenny, siapapun atau organisasi manapun yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945 harus dibubarkan.

"Iya setuju. Kalau ada ormas bertentangan dengan konsep NKRI dibubarkan. Saya rasa konsep NKRI dan Pancasila sudah menjadi kesepakatan bersama sejak awal," kata Yenny Wahid kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu juga menegaskan, kehidupan berbangsa di Indonesia yang berdasarkan atas Pancasila dan NKRI sudah menjadi harga mati. Menurut dia, Indonesia berdiri dan dibangun atas semangat kemerdekaan dan keberagaman.

"Semangat kebinekaan harus dijaga. Kuatkan nilai-nilai kebaikan dan kebinekaan. Kalau mau berjuang (mengubah sistem Pancasila ke Khilafah) silakan ke DPR jadi parpol," imbuh dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat HTI. Setelah ini, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menjelaskan, pemerintah memiliki alasan sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. 

Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya