Dasar Mendagri Angkat Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok

Setelah mendapat salinan pengadilan, Mendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai Plt Gubernur DKI sampai Oktober 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Mei 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 14:06 WIB
Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat memberikan pidato di acara Tabur Bunga untuk Korban 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (8/5/). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjalani masa penahanan kasus penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI adalah Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2," ujar dia di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Karena itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara minta salinan keputusan, untuk keperluan pengangkatan Plt melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Karena kita tidak bisa dasarnya lihat di tv. Dasarnya harus ada nomor dan sebagainya, karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Kepres," kata dia.

Setelah mendapat salinan pengadilan, Mendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai Plt Gubernur DKI sampai Oktober 2017, setelah habis masa bakti pasangan Ahok - Djarot.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya