Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengacara menilai putusan untuk menahan Ahok ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, menilai kasus ini dari dakwaan hingga vonis kental dengan muatan politik.
"Kalau dulu kami bilang ada politicking, kami tetap menyatakan seperti itu. Buat apa ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Wong dia masih gubernur kok," kata Tommy usai sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Dia juga mengatakan putusan ini tidak menjadikan Ahok sebagai penista agama. Sebab, masih ada banding yang akan diajukan Ahok dan tim pengacaranya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.
Ahok akan ditempatkan di Rutan Cipinang. Sebab, Ahok masih berstatus sebagai tahanan. Vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Ahok dan timnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.