Djarot Bergegas Tinggalkan Balai Kota, Jenguk Ahok di Cipinang?

Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditahan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2017, 12:47 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 12:47 WIB
Ahok dan Djarot
Menjelang Pilgub DKI Jkarta yang akan berlangsung 19 April 2017, Komunitas Masyarakat Toraja DKI Jakarta melakukan konsolidasi untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendadak meninggalkan Balai Kota, Jakarta. Apakah Djarot akan menjenguk Ahok yang kini berada di Rutan Cipinang?

Mantan Bupati Blitar itu terlihat tergesa-gesa keluar Balai Kota sekitar pukul 12.05 WIB, Selasa (9/5/2017). Beberapa ajudan dan pengawal menemaninya hingga ke mobil dinas.

Disinggung rencana kepergiannya, Djarot mengatakan dirinya akan berkoordinasi. Namun tidak begitu rinci koordinasi yang dimaksudnya itu.

"Koordinasi dengan birokrasi dong, nyelamatin DKI dulu dong," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota.

Dia mengatakan, meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditahan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

"Harus tetap kerja, pelayanan harus tetap," kata Djarot.

Lalu, apakah Djarot akan menjenguk Ahok yang kini berada di Rutan Cipinang?

"Enggak, enggak, enggak," kata Djarot.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya