Geruduk Rutan Cipinang, Pendukung Minta Ahok Dibebaskan

Tangis dan kecewa tampak dari ratusan relawan yang ditolak menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mei 2017, 14:44 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 14:44 WIB
Tangis Pendukung Ahok Pecah Di Ruang Sidang
Tangis Pendukung Ahok Pecah Di Ruang Sidang (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan relawan pendukung Ahok tiba di Jalan Cipinang, tepatnya di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka tiba sekitar pukul 13.40 WIB dengan menumpang metromini dan dua truk komando.

Para relawan Ahok datang dari Kementan usai menyaksikan sidang vonis Ahok. Kebanyakan mereka mengenakan kemeja kotak-kotak dan kaus putih.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017) siang, awalnya para relawan ingin menjenguk Ahok. Namun penjaga rutan tidak mengizinkan dengan alasan Ahok masih mengurus administrasi dan hanya yang berkepentingan yang bisa masuk. Tangis dan kecewa tampak dari ratusan relawan yang ditolak menjenguk.

Mereka pun langsung menggelar aksi di depan jalan. Teriakan bebaskan Ahok terus dikumandangkan relawan. Tak hanya itu, para relawan meminta proses hukum yang cepat terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Bebaskan Ahok sekarang juga. Dia korban, Ahok tidak bersalah. Proses Rizieq, tangkap Rizieq," teriak relawan.

Saat ini arus lalu lintas depan rutan pun tersendat. Parkir kendaraan komando dan pembangunan jalan di lokasi menambah arus lalu lintas semakin padat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya