Sikap FPI Terkait Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Slamet mengaku masih kurang puas dengan apa yang telah diputuskan dalam sidang tersebut.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Mei 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:00 WIB
Sidang Vonis Ahok
Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang pembacaan putusan (vonis) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Ramdani/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memvonis dua tahun penjara bagi terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun demikian, FPI melalui juru bicaranya, Slamet Maarif mengaku masih kurang puas dengan apa yang telah diputuskan dalam sidang tersebut.

"FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun," ucap Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/5/2017).

FPI pun meminta agar seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak melakukan berbagai tindakan diluar hukum pasca-putusan tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat tidak merespons terlalu berlebihan terkait penahanan Ahok di Rutan Cipinang siang ini.

"Dan mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah serta terus menjaga NKRI," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertangung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya