Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suami aktris Inneke Koesherawati yang juga Direktut PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan terkait kasus Bakamla.
Jaksa menilai Fahmi terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan satellite monitoring di lembaga yang dipimpin Arie Soedewo.
Fahmi disebut menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan USD 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.
Advertisement
Fahmi juga telah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Dalam membacakan dakwaannya, jaksa menyebut suap diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnis. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya bisa memenangkan lelang dan menggarap proyek di Bakamla.
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," ujar Jaksa Kiki Ahmad Dhani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Karena perbuatannya sebagai otak penyuap empat pejabat Bakamla, Fahmi dinila tidak mendukung upaya pemerintah yang dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan yang meringankan Fahmi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga yaitu anak dan dua istri," kata Jaksa Kiki.
Atas perbuatannya, Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.