Ketua MPR: Tak Hanya HTI, Ormas Anti-Pancasila Lain Perlu Dikaji

Menurut Zulkifli, paham yang bertentangan dengan yang telah diatur konstitusi tidak dibenarkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2017, 07:44 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 07:44 WIB
Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan Pidato Kebangsaan pada Pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN dan IAIN

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan setuju jika pemerintah mengkaji lebih lanjut kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dianggap anti-Pancasila.

"Ormas apa saja, kalau dinilai melanggar Pancasila silahkan pemerintah kaji," ujar Zulkifli di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai upaya tersebut tepat karena dapat mendeteksi lebih dini adanya potensi berkembangnya ormas anti-Pancasila lainnya.

"Jika tidak mempan kasih peringatan sekali, peringatan dua kali, dan tiga kali. Kalau belum bisa, Menkumham melalui Kejaksaan bisa mendaftarkan kasus itu ke pengadilan dengan bukti-bukti pelanggaran dan pengajuan pembubaran," ucap Zulkifli seperti dilansir dari Antara.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan tindakan yang dapat diambil pemerintah jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Tidak boleh Indonesia itu dijadikan negara Islam ataupun negara Komunis. Indonesia adalah negara Pancasila yang disepakati berdasarkan konsensus," tutur Zulkifli Hasan.

Mantan Menteri Kehutanan RI itu juga menjelaskan konstitusi negara menyebutkan Pancasila maupun Negara Kesatuan Republik Indoneaia (NKRI) sifatnya telah final. Oleh karena itu, paham yang bertentangan dengan yang telah diatur konstitusi tidak dibenarkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI.

Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Ketika ditanya kemungkinan ada ormas lain yang akan ikut dibubarkan, Wiranto memilih tidak banyak berkomentar.

"Ini masih dikaji, satu-satu dahulu," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya