Simpatisan Ahok Serahkan Ratusan KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta

KTP itu diserahkan ke hakim untuk jaminan pembebasan Ahok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mei 2017, 12:39 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 12:39 WIB
Pendukung Ahok
Warga kumpulkan KTP untuk jaminan agar Ahok dibebaskan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukan untuk berdemo, sejumlah pria berpakaian kotak-kotak itu meminta izin untuk menyerahkan ratusan foto kopi KTP kepada majelis hakim.

Salah satu relawan Ahok, Hakim Torong, mengaku membawa sekitar 215 KTP dan kertas surat permohonan penangguhan penahanan Ahok untuk diserahkan ke majelis hakim.

"Ini komunitasnya enggak ada. Cuma yang simpatik dengan Pak Basuki," tutur Hakim di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Menurut Hakim, massa yang ikut mengumpulkan KTP berasal dari berbagai daerah, termasuk luar kota Jakarta. Hanya saja, dari 215 KTP yang ada, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta cuma menerima 69 berkas.

"Yang menerima kami itu Kasubag Umum Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada 69 orang pakai materai. Sisanya nanti menyusul dan ini akan terus bertambah," jelas dia.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai penasihat hukum itu berharap massa aksi juga dapat ikut menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain berunjuk rasa, pengumpulan KTP juga menjadi hal penting agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kemarin kan ada permohonan penangguhan penahanan dari Pak Djarot, ya kita dukung juga. Kita pribadi semua siap dihukum kalau Pak Ahok melarikan diri. Semua siap," Hakim menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya