Liputan6.com, Jakarta - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar aksi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membebaskan Ahok dari jeratan vonis dua tahun penjara.
"Aksi (pengumpulan KTP) ini banyak sekali. Yang jelas dasarnya gara-gara Ahok dituntut dua tahun, kita tidak setuju. Oleh karena itu, kita mau banding atau buat perlawanan, kemudian kita anggap tuntutan (vonis) itu tidak pantas," kata Koordinator Aksi Pengumpulan KTP Inez De Viano di Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Dia mengatakan hendak mengumpulkan KTP hingga 1 juta sebagai bentuk dukungan dari masyarakat pro Ahok kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Advertisement
"Bantuan kami untuk membebaskan Ahok, maka kami target 1 juta KTP. Ini seperti tuntutan kami atau seperti permintaan kami, bentuk dukungan kami, agar Ahok dibebaskan," lanjut Inez.
Jika telah terkumpul 1 juta KTP, mereka akan membawanya ke Mahkamah Agung.
"Kita bisa melalui tiga jalur, tapi tembusnya nanti ke Mahkamah Agung," tutur Inez.
Dalam aksi pengumpulan KTP ini, di dalam spanduk juga terdapat tulisan yang meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, agar dapat membebaskan Ahok dari penjara.