Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob

Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pascaputusan dua tahun penjara.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Mei 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 06:35 WIB
Kuasa Hukum Ahok Datangi Pengadilan Negeri DKI Jakarta
Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta memberikan keterangan saat menandatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5). Kedatangan tersebut untuk mengajukan permohonan penangguhan Ahok sebagai tahanan kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim pengacara Ahok mengatakan, ada dua kelompok yang dapat menjenguk Ahok.

"Kalau kita lihat kualifikasinya itu pengacara dan keluarga. Yang lainnya itu bukan hanya Pak Djarot, nanti takutnya disalahartikan, jadi Pak Djarot enggak masuk. Pak Jusuf Kalla juga enggak boleh, Pak Jokowi juga enggak, dan Mas Hasto juga enggak boleh masuk," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di Gedung Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Namun demikian, dia menegaskan tidak mengetahui daftar nama yang diperbolehkan untuk menjenguk mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Itu kayaknya Bu Fifi (adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra) yang membuat, bukan kepolisian. Polisi mana bisa atur begitu," ujar dia.

Wayan menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai langkah pengamanan keselamatan Ahok. Dengan demikian, tidak terdapat pihak yang dapat mengatasnamakan pihak lain untuk menjenguk Ahok.

"Kalau tim enggak ada masalah, nanti kami diskusikan kembali nama-nama tersebut. Saya pernah mendengar samar-samar tapi Bu Fifi yang lebih tahu, kalau enggak dibatasi nanti orang akan ngaku dan bikin masalah," jelas Wayan.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya