Liputan6.com, Jakarta - Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu memiliki alasan khusus mencabut permohonan banding tersebut.
"Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut dia, Ahok dan keluarga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penodaan agama itu.
Advertisement
Walau Ahok mencabut banding, Sudirta tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, Ahok tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama Islam dan ulama. Pada pidatonya, Ahok menyebut "elite politik" yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya.
Sudirta juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia mengatakan kasus ini bermula dari unggahan video Buni Yani yang telah diedit dengan memotong kata "pakai".
Sebelumnya, Senin, 22 Mei 2017, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017, sore.