Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, dana dari pemerintah yang dianggarkan untuk partai politik harus bisa dipertanggungjawabkan. Partai politik yang menerima dana tersebut juga harus merinci penggunaannya.
"Kalau kita kasih uang harus dipertanggungjawabkan. Kalau dikasih Rp 100 juta harus dirinci buat apa saja. Terus kita dorong mereka untuk iuran anggota biar saling memiliki," kata Saut di acara Pembekalan Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Saut mengatakan saat ini surat hasil kajian pemberian dana untuk parpol sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi. Artinya, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah apakah menyetujui pemberian dana tersebut.
Advertisement
"Kita maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan bisa tercapai 50 persen kebutuhan parpol dari pemerintah. Suratnya sudah ke Presiden kita mulai tahun depan sampai 10 tahun ke depan harus sampai 50 persen," terang Saut.
Saut juga mengaku pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan parpol, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian Keuangan terkait pembahasan dana tersebut.
"Makanya Pemerintah harus memberikan sumbangsih kepada yang terjun di politik kan mereka. Jadi pemimpin kita kita mau mereka punya marwah punya grade," tambah Saut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat kajian terkait pendanaan yang diterima oleh Partai Politik (parpol). KPK pun menerbitkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia.
"KPK berharap, panduan ini dapat diadopsi oleh partai politik dalam melakukan perbaikan pada tata kelola partai politik," ujar Wakil KetuaKPK Laode Syarief dalam siaran pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2016 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2017 lalu.
Selain itu, KPK juga melakukan kajian mengenai dana parpol sebagai upaya pembenahan sistem politik Indonesia. KPK berupaya memberikan solusi atas persoalan mendasar parpol di samping rekrutmen dan kaderisasi, yakni persoalan pendanaan.
"Hasilnya, KPK merekomendasikan agar negara meningkatkan bantuan pendanaan bagi parpol, dengan tentu saja memerhatikan keuangan negara, kondisi geografis, dan kematangan demokrasi," sambung Laode.