Praperadilan Miryam Haryani Ditolak, Ini Kata KPK

Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mei 2017, 14:52 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 14:52 WIB
20160614-Wakil KPK Saut Situmorang-Jakarta
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Alhasil, Miryam pun tetap berstatus sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku telah memperkirakan gugatan praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani ditolak.

"Itu sudah diperkirakan ya," kata Saut di acara Pembekalan Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi. Sebab dengan adanya gugatan praperadilan, maka dimungkinkan ada celah kesalahan yang dilakukan pihaknya dalam memproses suatu perkara.

"Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan. Makanya waktu di praperadilan kan kita introspeksi diri," ucap Saut.

Gugatan praperadilan atas status tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, yang diajukan oleh Miryam S Haryani ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Miryam adalah sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi sebelum mengetuk palu di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.

Pada pertimbangannya, hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya