Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Alhasil, Miryam pun tetap berstatus sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku telah memperkirakan gugatan praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani ditolak.
"Itu sudah diperkirakan ya," kata Saut di acara Pembekalan Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi. Sebab dengan adanya gugatan praperadilan, maka dimungkinkan ada celah kesalahan yang dilakukan pihaknya dalam memproses suatu perkara.
"Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan. Makanya waktu di praperadilan kan kita introspeksi diri," ucap Saut.
Gugatan praperadilan atas status tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, yang diajukan oleh Miryam S Haryani ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Miryam adalah sah.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi sebelum mengetuk palu di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.
Pada pertimbangannya, hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.
Praperadilan Miryam Haryani Ditolak, Ini Kata KPK
Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi.
diperbarui 23 Mei 2017, 14:52 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
309 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera saat Libur Nataru 2024/2025
4 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat agar Sholat Subuh Tidak Kesiangan
6 Potret Kafe Bertema Hujan yang Turun Setiap 15 Menit, Sajikan Panorama Unik
Tradisi Raissa Ramadhani Sambut Tahun Baru, Bongkar Rencana Besar di 2025
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh
Nataru, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Gas LPG di Banyuwangi